Koreksi Pasal 207
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Keuangan Negara yang selanjutnya disebut Direktorat EPP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Ditama Renvaja.
(2) Direktorat EPP dipimpin oleh seorang kepala.
32. Ketentuan Pasal 209 huruf j diubah, sehingga Pasal 209 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
