Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 191

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Perencanaan Strategis dan Manajemen Kinerja yang selanjutnya disebut Direktorat PSMK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Ditama Renvaja. (2) Direktorat PSMK dipimpin oleh seorang kepala. 25. Ketentuan Pasal 192 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda