Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 190

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ditama Renvaja terdiri atas: a. Direktorat Perencanaan Strategis dan Manajemen Kinerja; b. Direktorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Keuangan Negara; dan c. Direktorat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara. 24. Ketentuan Pasal 191 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 191 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda