Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 189

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188, Ditama Renvaja menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Ditama Renvaja dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Ditama Renvaja berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Ditama Renvaja; c. perumusan kebijakan di bidang perencanaan strategis, manajemen perubahan, perencanaan operasional, manajemen kinerja, manajemen pengetahuan dan manajemen risiko, serta pengevaluasian dan pelaporan pemeriksaan; d. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan strategis, manajemen perubahan, perencanaan operasional, manajemen kinerja, manajemen pengetahuan dan manajemen risiko, serta pengevaluasian dan pelaporan pemeriksaan; e. perumusan dan pelaksanaan analisis kebijakan pemeriksaan keuangan negara; f. perumusan dan pelaksanaan kebijakan penggunaan akuntan publik, pemeriksa, dan tenaga ahli dari luar BPK yang melakukan pemeriksaan keuangan negara; g. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Ditama Renvaja; h. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Ditama Renvaja; dan i. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK. 23. Ketentuan Pasal 190 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda