Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi Publik yang dikecualikan meliputi: a. Informasi terkait dengan proses pemeriksaan atau proses evaluasi; b. laporan Hasil Pemeriksaan yang memuat: 1. rahasia negara; 2. Hasil Pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara; dan 3. Informasi Publik yang menurut UNDANG-UNDANG mengenai keterbukaan Informasi Publik dikecualikan untuk dipublikasikan; c. pedoman pemeriksaan yang meliputi pedoman, panduan, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, prosedur operasional standar, dan seri panduan yang berlaku di lingkungan BPK; d. memorandum atau surat antara BPK dengan badan publik lainnya atau disposisi dan nota dinas internal BPK yang menurut sifatnya dirahasiakan; e. data pribadi pejabat dan pegawai di lingkungan BPK; dan f. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG. (2) Informasi Publik yang dimuat dalam laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 meliputi: a. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum; b. Informasi Publik yang dapat mengganggu kepentingan pelindungan atas hak kekayaan intelektual atau persaingan usaha tidak sehat; c. Informasi Publik yang terkait dengan strategi, intelijen, dan sistem pertahanan dan keamanan negara; d. Informasi Publik yang mengungkapkan kekayaan alam negara INDONESIA; e. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional, seperti pengawasan terhadap perbankan, asuransi, dan lembaga keuangan lainnya; f. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengganggu hubungan luar negeri; dan g. Informasi yang memuat hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang dan/atau Informasi yang menurut UNDANG-UNDANG tidak boleh diungkapkan.
Koreksi Anda