Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Informasi Publik yang dikecualikan meliputi:
a. Informasi terkait dengan proses pemeriksaan atau proses evaluasi;
b. laporan Hasil Pemeriksaan yang memuat:
1. rahasia negara;
2. Hasil Pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara; dan
3. Informasi Publik yang menurut UNDANG-UNDANG mengenai keterbukaan Informasi Publik dikecualikan untuk dipublikasikan;
c. pedoman pemeriksaan yang meliputi pedoman, panduan, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, prosedur operasional standar, dan seri panduan yang berlaku di lingkungan BPK;
d. memorandum atau surat antara BPK dengan badan publik lainnya atau disposisi dan nota dinas internal BPK yang menurut sifatnya dirahasiakan;
e. data pribadi pejabat dan pegawai di lingkungan BPK; dan
f. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG.
(2) Informasi Publik yang dimuat dalam laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 meliputi:
a. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum;
b. Informasi Publik yang dapat mengganggu kepentingan pelindungan atas hak kekayaan intelektual atau persaingan usaha tidak sehat;
c. Informasi Publik yang terkait dengan strategi, intelijen, dan sistem pertahanan dan keamanan negara;
d. Informasi Publik yang mengungkapkan kekayaan alam negara INDONESIA;
e. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional, seperti pengawasan terhadap perbankan, asuransi, dan lembaga keuangan lainnya;
f. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengganggu hubungan luar negeri; dan
g. Informasi yang memuat hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang dan/atau Informasi yang menurut UNDANG-UNDANG tidak boleh diungkapkan.
Koreksi Anda
