Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Teks Saat Ini
Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi:
a. laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank INDONESIA, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, dan laporan keuangan lembaga/badan lain yang mengelola keuangan negara/daerah;
b. laporan Hasil Pemeriksaan kinerja;
c. laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
dan
d. ikhtisar Hasil Pemeriksaan semester.
Koreksi Anda
