Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi: a. laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank INDONESIA, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, dan laporan keuangan lembaga/badan lain yang mengelola keuangan negara/daerah; b. laporan Hasil Pemeriksaan kinerja; c. laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu; dan d. ikhtisar Hasil Pemeriksaan semester.
Koreksi Anda