Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi Publik di lingkungan BPK meliputi: a. Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; b. Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta; c. Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat; dan d. Informasi Publik yang dikecualikan.
Koreksi Anda