Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemohon Informasi Publik memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memberikan identitas sesuai dengan ketentuan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mencantumkan alamat terkini dan nomor telepon yang dapat dihubungi; c. menyampaikan jenis Informasi yang dibutuhkan; d. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan Informasi yang dapat dipertanggungjawabkan; e. menggunakan Informasi yang dimohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. mencantumkan sumber data dan Informasi baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi.
Koreksi Anda