Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Teks Saat Ini
Pemohon Informasi Publik memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memberikan identitas sesuai dengan ketentuan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mencantumkan alamat terkini dan nomor telepon yang dapat dihubungi;
c. menyampaikan jenis Informasi yang dibutuhkan;
d. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan Informasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
e. menggunakan Informasi yang dimohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. mencantumkan sumber data dan Informasi baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi.
Koreksi Anda
