Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi yang diumumkan, disediakan, dan disampaikan melalui Media Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12.
Koreksi Anda