Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPK mengumumkan dan menyampaikan Informasi Publik melalui Media Komunikasi yang terdiri atas: a. website BPK; b. PIK; c. media sosial resmi BPK; d. website e-PPID BPK; e. aplikasi mobile resmi BPK; dan/atau f. Media Komunikasi dan Informasi Publik lain yang dikembangkan oleh BPK.
Koreksi Anda