Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Teks Saat Ini
DIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c merupakan Informasi mutakhir yang memuat:
a. ringkasan Informasi;
b. pejabat/unit/satuan kerja yang menguasai;
c. penanggung jawab pembuatan atau penerbitan Informasi;
d. waktu dan tempat pembuatan Informasi;
e. bentuk atau format Informasi; dan
f. jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.
Koreksi Anda
