Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Informasi Publik dilaksanakan oleh PPID. (2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. PPID Pusat; dan b. PPID Perwakilan. (3) PPID Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh Kepala Satuan Kerja yang melaksanakan kegiatan kehumasan. (4) PPID Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dijabat oleh Kepala Perwakilan. (5) PPID dibantu oleh Pejabat Pembantu PPID.
Koreksi Anda