Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Informasi Publik dilaksanakan oleh PPID.
(2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. PPID Pusat; dan
b. PPID Perwakilan.
(3) PPID Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh Kepala Satuan Kerja yang melaksanakan kegiatan kehumasan.
(4) PPID Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dijabat oleh Kepala Perwakilan.
(5) PPID dibantu oleh Pejabat Pembantu PPID.
Koreksi Anda
