Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Informasi Publik di lingkungan BPK dilaksanakan sesuai dengan asas dan tujuan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai keterbukaan Informasi Publik. (2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangan BPK.
Koreksi Anda