Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Informasi Publik di lingkungan BPK dilaksanakan sesuai dengan asas dan tujuan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai keterbukaan Informasi Publik.
(2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangan BPK.
Koreksi Anda
