Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 50) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: