Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 3/BPK) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 22 diubah dan ayat (3) dihapus sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut: