Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang MEKANISME PENETAPAN DAN DISTRIBUSI HASIL PENGEMBANGAN DANA JAMINAN SOSIAL HARI TUA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan dan perhitungan Tingkat Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diatur dengan Peraturan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
