Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang MEKANISME PENETAPAN DAN DISTRIBUSI HASIL PENGEMBANGAN DANA JAMINAN SOSIAL HARI TUA
Teks Saat Ini
(1) Distribusi Hasil Pengembangan terhadap peserta yang tidak klaim penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dilakukan secara proporsional setiap tanggal 1 Januari berdasarkan Tingkat Pengembangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(2) Distribusi Hasil Pengembangan terhadap peserta yang klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dilakukan secara proporsional berdasarkan Tingkat
Pengembangan bulanan sesuai dengan periode Tingkat Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sampai dengan ayat (4).
Koreksi Anda
