Pasal 1
Dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini yang dimaksud dengan:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Kartu Peserta adalah kartu tanda kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian sesuai dengan penahapan kepesertaan.
2. Sertifikat Kepesertaan adalah tanda kepesertaan perusahaan yang memiliki nomor pendaftaran perusahaan sebagai tanda bukti kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
3. Formulir adalah lembar isian yang memuat bagian berisi data atau informasi yang bersifat tetap dan bagian lain yang diisi dengan bagian yang tidak tetap baik secara manual maupun elektronik.
4. Pihak lain adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, badan usaha, asosiasi, lembaga keuangan, koperasi atau lembaga terkait lainnya.