Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang LAYANAN SYARIAH PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI PROVINSI ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan melakukan pengawasan internal atas pelaksanaan Layanan Syariah program jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Aceh. (2) Dewan Jaminan Sosial Nasional melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Layanan Syariah program jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Aceh setiap 6 bulan bersama kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri, dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. perkembangan kepesertaan; b. jumlah Peserta yang melakukan pengkinian data; dan c. Layanan Syariah program jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Aceh. (4) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikonsultasikan dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA sebagai bahan pertimbangan bagi penyelenggaraan Layanan Syariah program jaminan sosial ketenagakerjan di Provinsi Aceh. (5) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda