Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang LAYANAN SYARIAH PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI PROVINSI ACEH
Teks Saat Ini
(1) BPJS Ketenagakerjaan MENETAPKAN hasil pengembangan JHT sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan hasil pengembangan dan saldo awal JHT Peserta pada Layanan Syariah dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2022.
Koreksi Anda
