Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang LAYANAN SYARIAH PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI PROVINSI ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan Syariah program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan berdasarkan Akad sesuai Prinsip Syariah. (2) Akad antara Peserta atau Peserta Kolektif dengan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Akad Wakalah bi al-Ujrah. (3) Akad Wakalah bi al-Ujrah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pemberian kuasa untuk: a. kegiatan administrasi; b. pengelolaan portofolio risiko; c. investasi/pengembangan Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; d. pembayaran klaim/manfaat; dan e. kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda