Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Nomor, Sertifikat, Perubahan Data Kepesertaan dan Pembayaran Iuran Program Jaminan Pensiun (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1769) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 6 diubah dan ditambah 1 (satu) angka yakni angka 12 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: