Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembayaran Manfaat Uang Tunai dan Manfaat Pelatihan Kerja Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembayaran Manfaat Uang Tunai dan Manfaat Pelatihan Kerja Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 102), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda