Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang KERJA SAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DENGAN WADAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Wadah terhadap Perisai untuk memastikan Perisai melaksanakan ketentuan dalam perjanjian kerja sama antara Wadah dengan Perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kesesuaian aktivitas Perisai sesuai perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh Wadah dan Perisai.
Koreksi Anda