Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang KERJA SAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DENGAN WADAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan terhadap Wadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan terhadap kesesuaian aktivitas yang dilaksanakan oleh Wadah dan Perisai dengan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja sama dan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda