Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang KERJA SAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DENGAN WADAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan penghargaan bagi Wadah dan/atau Perisai yang mencapai prestasi tertentu berdasarkan key performance indicator yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. uang; b. piagam; dan/atau c. bentuk lain sesuai kebutuhan. (3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kemampuan keuangan BPJS Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda