Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang KERJA SAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DENGAN WADAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) diberikan dalam jangka waktu tertentu sejak tanggal akuisisi peserta. (2) Dalam menjaga keberlangsungan peserta, pengelolaan peserta yang berasal dari akuisisi Perisai setelah jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengurusan peserta diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda