Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang KERJA SAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DENGAN WADAH
Teks Saat Ini
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) diberikan dalam jangka waktu tertentu sejak tanggal akuisisi peserta.
(2) Dalam menjaga keberlangsungan peserta, pengelolaan peserta yang berasal dari akuisisi Perisai setelah jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengurusan peserta diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
