Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang KERJA SAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DENGAN WADAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan minimal calon Perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b adalah sebagai berikut: a. Warga Negara INDONESIA; b. memiliki usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun; dan c. terdaftar sebagai Peserta Bukan Penerima Upah program jaminan sosial ketenagakerjaan. (2) Persyaratan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda