Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang KERJA SAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DENGAN WADAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan Peraturan Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 harus sudah ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Badan ini diundangkan.
Koreksi Anda