Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang KERJA SAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DENGAN WADAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut terkait seleksi calon Wadah, pelatihan, penetapan target, pengelolaan kepesertaan dan iuran, besaran dan tata cara pembayaran insentif, jangka waktu pemberian insentif, mekanisme pemberian dan jenis penghargaan, pengelolaan kerja sama Wadah, tata cara pelaporan, pengawasan pelaksanaan kerja sama Wadah dan Perisai, ditetapkan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda