Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang KERJA SAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DENGAN WADAH
Teks Saat Ini
Pembiayaan untuk insentif, penghargaan, dan pelatihan bersumber dari anggaran BPJS Ketenagakerjaan dengan memperhatikan kemampuan keuangan BPJS Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
