Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBAYARAN MANFAAT UANG TUNAI DAN MANFAAT PELATIHAN KERJA PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaat Pelatihan Kerja berdasarkan biaya satuan dan jumlah Peserta.
(2) Biaya satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per Peserta.
(3) Biaya Pelatihan Kerja ditetapkan oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
