Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBAYARAN MANFAAT UANG TUNAI DAN MANFAAT PELATIHAN KERJA PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaat Pelatihan Kerja berdasarkan biaya satuan dan jumlah Peserta. (2) Biaya satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per Peserta. (3) Biaya Pelatihan Kerja ditetapkan oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda