Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBAYARAN MANFAAT UANG TUNAI DAN MANFAAT PELATIHAN KERJA PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPJS Ketenagakerjaan menerima laporan pelaksanaan kegiatan dan tagihan biaya Pelatihan Kerja yang telah dikonsolidasi dan diverifikasi oleh Kementerian secara lengkap dan benar. (2) Laporan pelaksanaan kegiatan dan tagihan biaya Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan dan tagihan yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. pelatihan yang dilakukan atas rekomendasi Pengantar Kerja atau Petugas Antarkerja; dan b. Penerima Manfaat Pelatihan Kerja yang memenuhi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) kehadiran. (3) Laporan pelaksanaan kegiatan dan tagihan biaya Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) dilengkapi dengan: a. surat permintaan pembayaran manfaat Pelatihan Kerja; dan b. SPTJM. (4) Pelaporan pelaksanaan kegiatan dan penagihan biaya Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap tanggal 1 (satu) dan tanggal 15 (lima belas) setiap bulan. (5) Surat permintaan pembayaran manfaat Pelatihan Kerja dan SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Dokumen penagihan biaya Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa dokumen elektronik.
Koreksi Anda