Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBAYARAN MANFAAT UANG TUNAI DAN MANFAAT PELATIHAN KERJA PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pelatihan Kerja melaporkan pelaksanaan kegiatan Pelatihan Kerja pada Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 2 (dua) hari sejak Pelatihan Kerja selesai dilaksanakan. (2) Laporan pelaksanaan kegiatan Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas: a. daftar Peserta penerima pelatihan; b. rincian waktu dan catatan transaksi kegiatan pelatihan; c. pemenuhan presensi Peserta pelatihan; dan d. bukti pembayaran iuran bulan terakhir BPJS Ketenagakerjaan. (3) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Pelatihan Kerja juga menyampaikan kuitansi tagihan. (4) Bukti pembayaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikecualikan untuk Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah. (5) Kuitansi tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Dokumen sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3) berbentuk dokumen elektronik.
Koreksi Anda