Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBAYARAN MANFAAT UANG TUNAI DAN MANFAAT PELATIHAN KERJA PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pelatihan Kerja yang telah di tetapkan sebagai mitra penyelenggara program JKP oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) berhak menyelenggarakan Pelatihan Kerja. (2) Penyelenggaraan Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda