Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBAYARAN MANFAAT UANG TUNAI DAN MANFAAT PELATIHAN KERJA PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja, meliputi: a. Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah; b. Lembaga Pelatihan Kerja milik swasta; dan c. Lembaga Pelatihan Kerja perusahaan (2) Ketentuan mengenai tata cara penetapan Lembaga Pelatihan Kerja dan perjanjian kerja sama sebagai mitra penyelenggara program JKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda