Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBAYARAN MANFAAT UANG TUNAI DAN MANFAAT PELATIHAN KERJA PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) BPJS Ketenagakerjaan melakukan evaluasi terhadap pembayaran manfaat uang tunai dan Pelatihan Kerja.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui uji petik terhadap dokumen pembayaran paling sedikit meliputi:
a. hasil asesmen diri Penerima Manfaat;
b. kesesuaian Pelatihan Kerja yang direkomendasikan oleh Pengantar Kerja atau Petugas Antarkerja dengan jenis Pelatihan Kerja yang dilakukan;
c. ketepatan waktu pembayaran;
d. ketepatan jumlah manfaat;
e. ketepatan Penerima Manfaat; dan
f. pemenuhan terhadap syarat penerimaan manfaat.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Koreksi Anda
