Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBAYARAN MANFAAT UANG TUNAI DAN MANFAAT PELATIHAN KERJA PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaat uang tunai atas pengajuan yang telah terverifikasi dan tervalidasi, melalui rekening Penerima Manfaat paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Penerima Manfaat mengajukan manfaat JKP. (3) Dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan persyaratan tidak lengkap dan/atau tidak benar, BPJS Ketenagakerjaan memberitahu Pengusaha atau Peserta secara daring atau luring. (4) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengusaha atau Peserta melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan dan mengajukan kembali kepada BPJS Ketenagakerjaan secara daring atau luring.
Koreksi Anda