Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBAYARAN MANFAAT UANG TUNAI DAN MANFAAT PELATIHAN KERJA PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Penerima Manfaat yang mengajukan manfaat JKP berhak atas manfaat uang tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Manfaat uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Penerima Manfaat setelah memenuhi persyaratan Penerima Manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tanggal pengajuan manfaat uang tunai bulan pertama menjadi tanggal acuan pengajuan manfaat uang tunai bulan kedua sampai dengan bulan kelima.
(4) Manfaat uang tunai bulan kedua sampai dengan bulan kelima diajukan paling lambat 5 (lima) hari setelah tanggal acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Manfaat uang tunai bulan keenam diajukan paling cepat 5 (lima) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu pemberian manfaat JKP dan paling lambat akhir bulan keenam.
Koreksi Anda
