Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang BENTUK KARTU PESERTA, SERTIFIKAT KEPESERTAAN, DAN FORMULIR PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis formulir pengajuan pembayaran manfaat jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b angka 1, berupa formulir: a. laporan kasus kecelakaan kerja tahap I; b. laporan kasus kecelakaan kerja tahap II; c. surat keterangan dokter kasus kecelakaan kerja; d. laporan kasus penyakit akibat kerja tahap I; e. laporan kasus penyakit akibat kerja tahap II; dan f. surat keterangan dokter kasus penyakit akibat kerja. (2) Jenis formulir pengajuan pembayaran manfaat jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b angka 2, berupa formulir pengajuan pembayaran jaminan kematian. (3) Jenis formulir pengajuan pembayaran manfaat jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b angka 3, berupa formulir pengajuan pembayaran jaminan hari tua. (4) Jenis formulir pengajuan pembayaran manfaat jaminan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b angka 4, berupa: a. formulir pengajuan pembayaran jaminan pensiun; dan b. lembar konfirmasi jaminan pensiun berkala. (5) Jenis formulir pengajuan pembayaran manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b angka 5, berupa: a. formulir pengajuan manfaat uang tunai program jaminan kehilangan pekerjaan; b. surat pernyataan komitmen aktivitas pencarian kerja; c. surat pernyataan konfirmasi pengajuan manfaat jaminan kehilangan pekerjaan; d. formulir pemberitahuan laporan pemutusan hubungan kerja. (6) Jenis formulir pengajuan manfaat beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b angka 6, berupa: a. formulir pengajuan pembayaran manfaat beasiswa; dan b. formulir pengajuan perubahan anak penerima manfaat beasiswa. (7) Jenis formulir pengajuan pembayaran manfaat bagi pekerja migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b angka 7 berupa pengajuan pembayaran manfaat bagi pekerja migran INDONESIA.
Koreksi Anda