Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang BENTUK KARTU PESERTA, SERTIFIKAT KEPESERTAAN, DAN FORMULIR PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis formulir kepesertaan peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a angka 1 dan angka 2, berupa formulir: a. pendaftaran pemberi kerja; b. pendaftaran atau perubahan data pekerja; c. daftar pekerja keluar; dan d. laporan rincian iuran pekerja. (2) Formulir kepesertaan peserta jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a angka 3 berupa formulir: a. pendaftaran proyek jasa konstruksi; b. daftar harga satuan upah pekerja; dan c. daftar nama pekerja. (3) Formulir kepesertaan peserta pekerja migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a angka 4 berupa formulir pendaftaran atau perubahan pekerja migran INDONESIA.
Koreksi Anda