Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang BENTUK KARTU PESERTA, SERTIFIKAT KEPESERTAAN, DAN FORMULIR PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis formulir kepesertaan peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a angka 1 dan angka 2, berupa formulir:
a. pendaftaran pemberi kerja;
b. pendaftaran atau perubahan data pekerja;
c. daftar pekerja keluar; dan
d. laporan rincian iuran pekerja.
(2) Formulir kepesertaan peserta jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a angka 3 berupa formulir:
a. pendaftaran proyek jasa konstruksi;
b. daftar harga satuan upah pekerja; dan
c. daftar nama pekerja.
(3) Formulir kepesertaan peserta pekerja migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a angka 4 berupa formulir pendaftaran atau perubahan pekerja migran INDONESIA.
Koreksi Anda
