Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang BENTUK KARTU PESERTA, SERTIFIKAT KEPESERTAAN, DAN FORMULIR PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 digunakan sebagai lembar isian permohonan pendaftaran menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan dan pengajuan pembayaran manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.
(2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. data atau informasi yang bersifat tetap; dan
b. bagian lain yang diisi dengan bagian yang tidak tetap.
Koreksi Anda
