Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang BENTUK KARTU PESERTA, SERTIFIKAT KEPESERTAAN, DAN FORMULIR PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Kepesertaan bagi pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 paling sedikit memuat:
a. logo BPJS Ketenagakerjaan;
b. nama pemberi kerja;
c. nomor pendaftaran pemberi kerja;
d. alamat pemberi kerja;
e. jenis program yang diikuti;
f. bulan dan tahun mulai kepesertaan;
g. tempat ditetapkan;
h. tanggal ditetapkan; dan
i. kode keamanan sistem teknologi Informasi sesuai perkembangan teknologi informasi.
(2) Sertifikat Kepesertaan bagi pemberi kerja
jasa konstruksi, paling sedikit memuat unsur:
a. logo BPJS Ketenagakerjaan;
b. nama proyek jasa konstruksi;
c. pemilik proyek jasa konstruksi;
d. alamat pemilik proyek jasa konstruksi;
e. nama pelaksana proyek jasa konstruksi;
f. tempat ditetapkan;
g. tanggal ditetapkan; dan
h. kode keamanan sistem teknologi Informasi sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
(3) Bentuk Sertifikat Kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan Sertifikat Kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada pemberi kerja dan pemberi kerja jasa konstruksi dengan cara:
a. langsung;
b. dikirim melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
c. melalui saluran tertentu atau secara elektronik sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
Koreksi Anda
