Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang BENTUK KARTU PESERTA, SERTIFIKAT KEPESERTAAN, DAN FORMULIR PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kartu Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan untuk: a. pengajuan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan; dan b. pengajuan manfaat layanan tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda