Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang BENTUK KARTU PESERTA, SERTIFIKAT KEPESERTAAN, DAN FORMULIR PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Kartu Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan untuk:
a. pengajuan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
b. pengajuan manfaat layanan tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
