Pasal 16
(1) Petugas Pemeriksa melakukan Pemeriksaan Lapangan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja untuk setiap Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.
(2) Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan.
(3) Berdasarkan hasil Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat data yang belum lengkap, Petugas Pemeriksa dapat meminta Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara untuk melengkapi kekurangan data tersebut.
(4) Dalam hal Pemeriksaan Lapangan ditemukan ketidakpatuhan, Petugas Pemeriksa membuat THP yang ditandatangani dan distempel oleh Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Petugas Pemeriksa.
(5) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib memberikan tanggapan dan menindaklanjuti THP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal THP ditandatangani.
(6) Dalam hal Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara tidak menanggapi dan tidak menindaklanjuti THP dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
12. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A yang berbunyi sebagai berikut: