Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN KAPITASI BERBASIS KINERJA PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petunjuk pelaksanaan pembayaran kapitasi berbasis kinerja pada fasilitas kesehatan tingkat pertama digunakan bagi badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan kesehatan, seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota, asosiasi fasilitas kesehatan tingkat pertama, tim kendali mutu dan biaya, serta pemangku kepentingan terkait.
Koreksi Anda