Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG ADMINISTRASI KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Perubahan status kepesertaan dari jenis kepesertaan ke jenis kepesertaan yang lain dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(2) Perubahan status kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku pada tanggal 1 (satu) bulan berikutnya.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk tidak mengurangi hak Peserta, perubahan status kepesertaan berlaku sejak aktivasi status kepesertaan baru dengan memperhitungkan iuran status kepesertaan yang baru dan iuran status kepesertaan sebelumnya.
(4) Mekanisme perubahan status kepesertaan dilakukan melalui sistem informasi yang ditetapkan oleh Direksi BPJS Kesehatan.
Koreksi Anda
