Pasal I
Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Mekanisme Pemberian Dana Talangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1812) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERBAN Nomor 5 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.