Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu, dan Peningkatan Kesehatan bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis dalam Program Jaminan Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal kriteria rujuk balik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) belum ditetapkan, kriteria rujuk balik mengacu pada rekomendasi organisasi profesi dan/atau tim kendali mutu dan kendali biaya tingkat pusat.
Koreksi Anda