Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu, dan Peningkatan Kesehatan bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis dalam Program Jaminan Kesehatan
Teks Saat Ini
Dalam hal kriteria rujuk balik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) belum ditetapkan, kriteria rujuk balik mengacu pada rekomendasi organisasi profesi dan/atau tim kendali mutu dan kendali biaya tingkat pusat.
Koreksi Anda
