Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu, dan Peningkatan Kesehatan bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis dalam Program Jaminan Kesehatan
Teks Saat Ini
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pemenuhan sarana dan prasarana untuk peningkatan kesehatan bagi Peserta penderita penyakit kronis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
